Adanya pembatasan terkait tindakan invasif dalam praktik bekam di Indonesia menjadi masalah dan ancaman tersendiri bagi terapis tradisional. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer secara spesifik mengatur hal ini.
Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d peraturan tersebut dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan Tradisional dalam memberikan pelayanan kesehatan tradisional tidak melakukan tindakan invasif dan menggunakan alat kedokteran kecuali sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Bekam basah (wet cupping) yang melibatkan insisi atau penusukan kulit untuk mengeluarkan darah termasuk dalam kategori tindakan invasif. Berdasarkan peraturan ini, praktik bekam basah seharusnya hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan tindakan invasif. Ini umumnya merujuk pada tenaga medis seperti dokter atau perawat yang telah mendapatkan pelatihan khusus dalam tindakan tersebut.
Sementara itu, bekam kering (dry cupping) yang tidak melibatkan penusukan kulit dan hanya menggunakan alat vakum pada permukaan kulit, secara umum masih dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional yang memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT) untuk jenis pelayanan bekam.
Jadi, kesimpulannya:
- Bekam kering umumnya diperbolehkan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional berizin.
- Bekam basah, karena merupakan tindakan invasif, idealnya dan sesuai peraturan, hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan tindakan tersebut.
Bagaimana dengan Malaysia?
Di Malaysia, aturan terkait bekam basah (wet cupping) lebih terstruktur dan diatur dalam payung hukum yang jelas, yaitu melalui Traditional and Complementary Medicine Act 2016 (Act 775) dan Traditional and Complementary Medicine Regulations 2021.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Malaysia, bekam basah (Bekam Melayu atau Hijamah) hanya boleh dilakukan oleh praktisi yang telah terdaftar secara resmi di bawah Majlis Perubatan Tradisional dan Komplementari (MPTK).
Regulasi ini tidak membatasi praktik bekam basah hanya untuk tenaga medis, tetapi secara tegas mewajibkan semua praktisi bekam basah untuk melalui proses pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh MPTK.
Persyaratan pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktisi memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang memadai tentang praktik bekam basah yang aman dan sesuai standar. Proses pendaftaran mempertimbangkan kualifikasi formal (jika ada) dan pengalaman praktis.
Jadi, kesimpulannya adalah:
- Bekam basah di Malaysia tidak diperbolehkan dilakukan oleh sembarang orang di luar praktisi yang telah terdaftar secara sah di bawah MPTK.
- Praktisi bekam tradisional yang telah memenuhi syarat dan berhasil mendaftar di MPTK diperbolehkan melakukan bekam basah. Regulasi Malaysia mengakui peran terapis tradisional dalam praktik ini asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku.
- Tenaga medis yang juga mempraktikkan bekam basah juga harus mendaftar dan mematuhi regulasi PT&K yang berlaku.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan memastikan bahwa praktik bekam basah dilakukan oleh individu yang kompeten dan bertanggung jawab. Melalui pendaftaran, MPTK memiliki mekanisme untuk memantau dan menegakkan standar praktik yang aman.