Cari Informasi

Regulasi Bekam di Indonesia Vs Malaysia

Admin
0

 

Bekam, atau hijamah, merupakan metode pengobatan tradisional yang telah dikenal luas dan dipraktikkan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia dan Malaysia. Meskipun memiliki akar tradisi yang kuat, regulasi terkait praktik bekam menunjukkan perbedaan yang menarik di antara kedua negara ini.

Regulasi Bekam di Indonesia:

Di Indonesia, praktik pengobatan tradisional, termasuk bekam, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undang-undang ini secara umum mengatur tentang upaya kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan tradisional. Pasal 59 ayat (3) mengamanatkan perlunya peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan terkait pelayanan kesehatan tradisional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional: Peraturan ini secara lebih spesifik mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan tradisional, termasuk jenis pelayanan, perizinan tenaga kesehatan tradisional, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Bekam termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan tradisional komplementer.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris: Permenkes ini mengatur lebih detail mengenai pelayanan kesehatan tradisional yang bersifat empiris, yaitu berdasarkan pengalaman dan keterampilan turun temurun, yang di dalamnya termasuk praktik bekam.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer: Permenkes ini secara khusus mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, termasuk persyaratan tenaga kesehatan, standar pelayanan, dan perizinan.

Berdasarkan regulasi di Indonesia, beberapa poin penting terkait praktik bekam adalah:

  • Tenaga Kesehatan Tradisional: Terapis bekam di Indonesia diakui sebagai tenaga kesehatan tradisional dan diwajibkan memiliki izin praktik (Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional/SIPT). Untuk mendapatkan SIPT, terapis umumnya memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi yang sesuai dan memenuhi persyaratan tertentu terkait kompetensi.
  • Standar Pelayanan: Regulasi mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional, termasuk bekam, harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan tidak membahayakan kesehatan pasien.
  • Fasilitas Pelayanan: Praktik bekam dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang memiliki izin. Bahkan, pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang memenuhi kriteria tertentu dapat diintegrasikan di fasilitas pelayanan kesehatan formal.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan di tingkat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktik pengobatan tradisional, termasuk bekam, untuk memastikan keamanan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Regulasi Bekam di Malaysia:

Di Malaysia, regulasi terkait pengobatan tradisional dan komplementer (PT&K), termasuk bekam, mengalami perkembangan. Beberapa sumber menunjukkan adanya upaya untuk memformalkan dan mengatur praktik ini:

  1. Traditional and Complementary Medicine Act 2016: Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam mengatur praktik PT&K di Malaysia, termasuk persyaratan pendaftaran praktisi dan standar praktik.
  2. Traditional and Complementary Medicine Regulations 2021: Peraturan ini merupakan turunan dari undang-undang di atas dan memberikan detail lebih lanjut mengenai pendaftaran praktisi, kode etik, dan standar pelayanan berbagai jenis PT&K, termasuk Bekam Melayu.
  3. Garis Panduan Pendaftaran Pengamal Perubatan Tradisional dan Komplementari (PT&K) Tempatan 2021: Garis panduan ini secara spesifik memberikan panduan mengenai proses pendaftaran praktisi PT&K lokal, termasuk persyaratan kualifikasi dan pengalaman.

Berdasarkan regulasi di Malaysia, beberapa poin penting terkait praktik bekam adalah:

  • Pendaftaran Praktisi: Praktisi bekam di Malaysia diwajibkan untuk mendaftar di bawah Majlis Perubatan Tradisional dan Komplementari (MPTK). Proses pendaftaran mempertimbangkan kualifikasi formal maupun pengalaman praktis (melalui mekanisme "grandfathering" untuk praktisi berpengalaman tanpa kualifikasi formal).
  • Standar Praktik dan Etik: Regulasi menetapkan standar praktik dan kode etik yang harus dipatuhi oleh praktisi bekam terdaftar untuk memastikan keamanan dan kualitas pelayanan.
  • Jenis Bekam: Regulasi di Malaysia secara spesifik menyebutkan Bekam Melayu, yang melibatkan penggunaan cawan vakum pada kulit. Vakum dapat dihasilkan melalui pemanasan atau alat mekanis.
  • Pelatihan dan Kompetensi: Kementerian Kesehatan Malaysia menekankan pentingnya praktisi bekam memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, bahkan sempat ada usulan agar praktisi mendalami ilmu bekam minimal tiga tahun sebelum menjadi praktisi bertauliah.

 

Perbandingan Regulasi Bekam Indonesia dan Malaysia:

Aspek RegulasiIndonesiaMalaysia
Landasan Hukum UtamaUU No. 36/2009, PP No. 103/2014, Permenkes No. 61/2016, Permenkes No. 15/2018Traditional and Complementary Medicine Act 2016, Traditional and Complementary Medicine Regulations 2021, Garis Panduan Pendaftaran PT&K Tempatan 2021
Status PraktisiDiakui sebagai Tenaga Kesehatan Tradisional, memerlukan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPT)Diwajibkan mendaftar di bawah Majlis Perubatan Tradisional dan Komplementari (MPTK). Ada mekanisme pengakuan pengalaman ("grandfathering").
Standar PraktikDiatur dalam Permenkes, menekankan keamanan dan tidak membahayakan pasien.Ditetapkan oleh MPTK, termasuk kode etik dan standar pelayanan Bekam Melayu.
Perizinan FasilitasFasilitas pelayanan kesehatan tradisional memerlukan izin. Integrasi dengan fasilitas kesehatan formal dimungkinkan dengan kriteria tertentu.Tidak secara eksplisit disebutkan izin fasilitas dalam sumber yang ditemukan, fokus pada pendaftaran praktisi.
PengawasanDilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah.Dilakukan oleh Majlis Perubatan Tradisional dan Komplementari (MPTK).
Fokus RegulasiLebih menekankan pada izin individu tenaga kesehatan tradisional dan standar pelayanan secara umum.Lebih terstruktur dengan adanya undang-undang dan peraturan khusus PT&K, dengan fokus pada pendaftaran praktisi dan standar praktik yang spesifik untuk berbagai modalitas, termasuk Bekam Melayu.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)